PENGERTIAN PEMILU
Pemilu adalah suatu proses di mana
para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik
tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dariPresiden, wakil
rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Padakonteks yang
lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan
sepertiketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih
seringdigunakan.Sistem pemilu digunakan adalah asas luber dan jurdil. Dalam Pemilu,
para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah
para peserta Pemilumenawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa
kampanye. Kampanyedilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari
pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan
dimulai. Pemenang Pemilu ditentukanoleh aturan main atau sistem penentuan
pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dandisetujui oleh para peserta, dan
disosialisasikan ke para pemilih.
ASAS PELAKSANAAN PEMILU
waktu pelaksanaan, dan tujuan
pemilihan diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2)UUD 1945, dan bukan di
dalam Pasal 22E ayat (6) yang mengatur tentang ketentuan pemberian
delegasi pengaturan tentang pemilihan umum dengan undang-undang.Asas Pemilu
Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Karena itu, asas jujur dan adil
iniseharusnya dijunjung tinggi oleh aparat pemerintah, termasuk aparat Polri
yang dalam pemilu harus bertindak netral dan tidak memihak. ''Penyimpangan
terhadap asas ini yangdilakukan oleh aparat pemerintah termasuk aparat Polri
akan mengakibatkan timbulnyakeraguan masyarakat terhadap kemurnian hasil
pemilu,'' katanya.Dia mengatakan, berdasarkan kajian panwas, pelanggaran
terhadap asas pemilu padahakikatnya adalah penyimpangan yang lebih serius
daripada penyimpangan administratif dan pidana. Pelanggaran ini bisa
disebut sebagai pelanggaran pemilu. Karena itu, panwasmerekomendasikan kepada
Polri untuk menerima dengan baik hasil klarifikasi dan pengkajian kasus
VCD yang dilakuan panwas. Selanjutnya mengambil tindakan yangtepat terhadap
aparatnya yang melanggar asas pemilu.
SYARAT-SYARAT PEMILU
• Penyelenggaraan pemilu yang tidak
memihak dan independen
• Tiingkat kompetitif dalam sebuah
pemilu• pemilu harus diselenggarakan secara berkala
• pemilu haruslah inklusif
• pemilih harus diberi keleluasaan
untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan
• alternatif pilihannya dalam
suasana yang bebas, tidak dibawah tekanan, dan aksesmemperoleh informasi yang
luas
TUJUAN PEMILU
Tujuan Pemilu Kita adalah mencoba
membangun satu ruang komunikasi, antarakonstituen dengan para pemegang policy
(termasuk di dalamnya, pihak Partai Politik,Calon Legislatif dan Calon
Presiden). Lebih spesifik, Pemilu Kita berusaha membangunsatu mekanisme, suatu
cara, suatu prosedur yang memungkinkan konstituen
untuk berkomunikasi secara langsung dengan pemegang policy, yang
dari mekanisme atau caratersebut, memberi konstituen alasan untuk memilih
mereka.Bagaimana Kami Akan Mewujudkan Tujuan Kami ?Perkembangan dunia internet,
telah mencapai tahapan baru, yakni tahap dimana orangdapat membangun jaringan
sosial-nya beserta segala sesuatu yang berhubungan
dengan jaringan/komunitas tersebut. Maksud saya, dunia komunikasi melalui
internet, telah berubah : dari sekedar suatu cara yang memungkinkan orang
bertukar informasi lewatemail (ini berkembang di era 1970-an) menjadi suatu
social network yangmenghubungkan milyaran orang dalam suatu ruang. Internet
telah menghapus hambatan-hambatan komunikasi, seperti jangkauan dan jarak. Oke,
ini sudah menjawab pertanyaan : "dimana ruang kerja Pemilu
Kita?".Hampir seluruh dari penduduk bumi telah mengenal kata
"Internet", dan sekitar 25 juta(bertambah 10% tiap tahun-nya, lebih
lengkapnya di Internet World Stat) dari masyarakatkita telah menggunakan
Internet sebagai media komunikasi mereka, entah melalui email,website, blog
atau account-account di situs jaringan global (yang paling populer saat
iniFriendster dan Facebook). Pemilu Kita percaya, dengan kerja pengorganisiran
dan propaganda yang aktif dan berlangsung terus menerus, kami akan dapat
membawa
PEMILU
DI INDONESIA
A. Pemilu 1955 (Masa
Parlementer).
a. Sistem Pemilu
Pemilu 1955 adalah pemilu pertama
yang diselenggarakan dalam sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia yang baru
berusia 10 (sepuluh) tahun. Pemilu 1955 dilaksanakan pada masa Demokrasi
Parlementer pada kabinet Burhanuddin Harahap. Pemungutan suara dilakukan 2
(dua) kali, yaitu untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan untuk
memilih anggota Dewan Konstituante pada 15 Desember 1955.
b. Peserta Pemilu 1955
Pemilu anggota DPR diikuti 118
peserta yang terdiri dari 36 partai politik, 34 organisasi kemasyarakatan, dan
48 perorangan, sedangkan untuk Pemilu anggota Konstituante di ikuti 91 peserta
yang terdiri dari 39 partai politik, 23 organisasi kemasyarakatan, dan 29
perorangan. Partai politik tersebut antara lain
:
1. Partai Komunis Indonesia (PKI),
berdiri 7 Nopember 1945, diketuai oleh Moh.Yusuf Sarjono
2. Partai Islam Masjumi, berdiri 7
Nopember 1945, diketuai oleh dr. Sukirman Wirjosardjono
3. Partai Buruh Indonesia, berdiri 8
Nopember 1945, diketuai oleh Nyono
4. Partai Rakyat Djelata, berdiri 8
Nopember 1945, diketuai oleh Sutan Dewanis
5. Partai Kristen Indonesia
(Parkindo), berdiri 10 Nopember 1945 diketuai oleh DS. Probowinoto
6. Partai Sosialis Indonesia,
berdiri 10 Nopember 1945 diketuai oleh Mr. Amir Syarifudin
7. Partai Rakyat Sosialis, berdiri
20 Nopember 1945 diketuai oleh Sutan Syahrir
8. Partai Katholik Republik
Indonesia (PKRI), berdiri 8 Desember 1945, diketuai oleh J. Kasimo
9. Persatuan Rakyat Marhaen
Indonesia (Permai) diketuai oleh JB. Assa
10. Gabungan Partai Sosialis
Indonesia dan Partai Rakyat Sosialis, menjadi Partai Sosialis pada 17
Desember 1945, diketuai oleh Sutan Syahrir, Amir Syarifudin dan Oei Hwee
Goat
11. Partai Republik Indonesia,
Gerakan Republik Indonesia dan Serikat Rakyat Indonesia menjadi Partai Nasional
Indonesia (PNI) 29 Januari 1946, diketuai oleh Sidik Joyosuharto.
B. Pemilu 1971-1997 (Masa Orde Baru)
1. Pemilu 1971
a. Sistem Pemilu
Pemilu 1971 merupakan pemilu
kedua yang diselenggarakan bangsa Indonesia. Pemilu 1971 dilaksanakan pada
pemerintahan Orde Baru, tepatnya 5 tahun setelah pemerintahan ini berkuasa.
Pemilu yang dilaksanakan pada 5 Juli 1971 ini diselenggarakan untuk
memilih Anggota DPR.
Sistem Pemilu 1971 menganut sistem
perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem stelsel daftar, artinya
besarnya kekuatan perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD, berimbang
dengan besarnya dukungan pemilih karena pemilih memberikan suaranya
kepada Organisasi Peserta Pemilu.
b. Asas Pemilu
Pemilu 1971 dilaksanakan dengan asas
langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER).
1) Langsung, artinya bahwa
pemilih langsung memberikan suaranya menurut hati nuraninya, tanpa perantara,
dan tanpa tingkatan.
2) Umum, artinya semua warga
negara yang telah memenuhi persyaratan minimal dalam usia, mempunyai hak
memilih dan dipilih.
3) Bebas, artinya bahwa setiap
pemilih bebas menentukan pilihannya menurut hati nuraninya, tanpa ada pengaruh,
tekanan, paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun.
4) Rahasia, artinya bahwa pemilih
dalam memberikan suara dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan
dengan cara apapun mengenai siapa yang dipilihnya.
c. Peserta Pemilu 1971 :
1. Partai Nahdlatul Ulama
2. Partai Muslim Indonesia
3. Partai Serikat Islam Indonesia
4. Persatuan Tarbiyah Islamiiah
5. Partai Nasionalis Indonesia
6. Partai Kristen Indonesia
7. Partai Katholik
8. Partai Ikatan Pendukung
Kemerdekaan Indonesia
9. Partai Murba
10. Sekber Golongan Karya
2. PEMILU 1977
a. Sistem Pemilu
Pemilu kedua pada pemerintahan
orde baru ini diselenggarakan pada tanggal 2 Mei 1977. Sama halnya dengan
Pemilu 1971, pada Pemilu 1977 juga menggunakan sistem perwakilan berimbang
(proporsional) dengan stelsel daftar.
b. Asas Pemilu
Pemilu 1977 dilaksanakan dengan asas
langsung, umum, bebas, dan rahasia.
c. Peserta Pemilu
Pada Pemilu 1977, ada fusi atau
peleburan partai politik peserta Pemilu 1971 sehingga Pemilu 1977 diikuti 3
(tiga) peserta Pemilu, yaitu :
1) Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) yang merupakan fusi/penggabungan dari: NU, Parmusi, Perti, dan
PSII.
2) Golongan Karya (GOLKAR).
3) Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
merupakan fusi/penggabungan dari: PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai
IPKI, dan Partai Murba.
3. PEMILU 1982
a. Sistem Pemilu
Pemilu 1982 merupakan pemilu ketiga
yang diselenggarakan pada pemerintahan Orde Baru. Pemilu ini
diselenggarakan pada tanggal 4 Mei 1982. Sistem Pemilu 1982 tidak berbeda
dengan sistem yang digunakan dalam Pemilu 1971 dan Pemilu 1977, yaitu masih
menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional).
b. Asas Pemilu
Pemilu 1982 dilaksanakan dengan asas
Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia.
c. Peserta Pemilu 1982
1) Partai Persatuan Pembangunan
(PPP).
2) Golongan Karya (Golkar).
3) Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
4. PEMILU 1987
a. Sistem Pemilu
Pemilu keempat pada
pemerintahan Orde Baru dilaksanakan pada tanggal 23 April
1987. Sistem Pemilu yang digunakan
pada tahun 1987 masih sama dengan sistem yang digunakan dalam Pemilu 1982,
yaitu menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional)
dengan stelsel daftar.
b. Asas Pemilu
Pemilu 1987 dilaksanakan dengan asas
langsung, umum, bebas, dan rahasia.
c. Peserta Pemilu 1987
1) Partai Persatuan Pembangunan.
2) Golongan Karya
3) Partai Demokrasi Indonesia.
5. PEMILU 1992
a. Sistem Pemilu
Pemilu kelima pada
pemerintahan Orde Baru dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 1992.
Sistem Pemilu yang digunakan pada
tahun 1992 masih sama dengan sistim yang digunakan
dalam Pemilu 1987, yaitu menganut
sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan
stelsel daftar.
b. Asas Pemilu
Pemilu 1987 dilaksanakan dengan asas
langsung, umum, bebas, dan rahasia.
c. Peserta Pemilu 1992.
1) Partai Persatuan Pembangunan.
2) Golongan Karya.
3) Partai Demokrasi Indonesia.
6. PEMILU 1997
a. Sistem Pemilu.
Pemilu keenam pada
pemerintahan Orde Baru ini dilaksanakan pada tanggal 29 Mei
1997. Sistem Pemilu yang digunakan
pada tahun 1997 masih sama dengan sistem yang digunakan dalam Pemilu 1992,
yaitu menganut sistem perwakilan berimbang (proporsional)
dengan stelsel daftar
b. Asas Pemilu.
Pemilu 1997 dilaksanakan dengan asas
langsung, umum, bebas, dan rahasia.
c. Peserta Pemilu 1997.
1) Partai Persatuan Pembangunan.
2) Golongan Karya.
3) Partai Demokrasi Indonesia.
7. Pemilu 1999-2009 (Masa Reformasi)
1. Pemilu 1999
a. Sistem Pemilu.
Pemilu 1999 merupakan
pemilu pertama pada masa reformasi. Pemungutan suara
dilaksanakan pada tanggal 7 Juni
1999 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Sistem
Pemilu 1999 sama dengan Pemilu
1997 yaitu sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel
daftar.
b. Asas Pemilu.
Pemilu 1999 dilaksanakan dengan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
c. Peserta Pemilu 1999.
Peserta Pemilu tahun 1999 diikuti
oleh 48 Partai Politik, yaitu :
1. Partai Indonesia Baru.
2. Partai Kristen Nasional
Indonesia.
3. Partai Nasional Indonesia.
4. Partai Aliansi Demokrat
Indonesia.
5. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia.
6. Partai Ummat Islam.
7. Partai Kebangkitan Umat.
8. Partai Masyumi Baru.
9. Partai Persatuan Pembangunan.
10. Partai Syarikat Islam Indonesia.
11. Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan.
12. Partai Abul Yatama.
13. Partai Kebangsaan Merdeka.
14. Partai Demokrasi Kasih Bangsa.
15. Partai Amanat Nasional.
16. Partai Rakyat Demokratik.
17. Partai Syarikat Islam Indonesia
1905.
18. Partai Katholik Demokrat
19. Partai Pilihan Rakyat.
20. Partai Rakyat Indoneia.
21. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi.
22. Partai Bulan Bintang.
23. Partai Solidaritas Pekerja.
24. Partai Keadilan.
25. Partai Nahdlatul Umat.
26. PNI-Front Marhaenis.
27. Partai Ikatan Pend.Kmd.
Indonesia
28. Partai Republik.
29. Partai Islam Demokrat.
30. PNI-Massa Marhaen.
31. Partai Musyawarah Rakyat Banyak.
32. Partai Demokrasi Indonesia.
33. Partai Golongan Karya.
34. Partai Persatuan.
35. Partai Kebangkitan Bangsa.
36. Partai Uni Demokrasi Indonesia.
37. Partai Buruh Nasional.
38. Partai Musyawarah Kekeluargaan
Gotong Royong (MKGR).
39. Partai Daulat Rakyat.
40. Partai Cinta Damai.
41. Partai Keadilan dan Persatuan.
42. Partai Solidaritas Pekerja
Seluruh Indonesia.
43. Partai Nasional Bangsa
Indonesia.
44. Partai Bhinneka Tunggal Ika.
45. Partai Solidaritas Uni Nasional
Indonesia.
46. Partai Nasional Demokrat.
47. Partai Umat Muslimin Indonesia.
48. Partai Perkerja Indonesia.
2. Pemilu 2004
Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama
yang memungkinkan rakyat memilih langsung wakil mereka untuk duduk di DPR, DPD,
dan DPRD serta memilih langsung presiden dan wakil presiden. Pemilu 2004
diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih
550 Anggota DPR, 128 Anggota DPD, serta Anggota DPRD (DPRD Provinsi
maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009. Sedangkan
untuk memilih presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2004-2009
diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004 (putaran I) dan 20 September
2004 (putaran II).
a. Sistem Pemilu.
Pemilu 2004
dilaksanakan dengan sistem yang berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Pemilu
untuk memilih Anggota DPR dan DPRD (termasuk didalamnya DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota)
dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang
(proporsional) dengan sistem daftar
calon terbuka. Partai politik akan mendapatkan kursi
sejumlah suara sah yang
diperolehnya. Perolehan kursi ini akan diberikan kepada calon
yang memenuhi atau melebihi nilai
BPP. Apabila tidak ada, maka kursi akan diberikan kepada calon berdasarkan
nomor urut. Pemilu untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan
dengan sistem distrik berwakil
banyak.
b. Asas Pemilu.
Pemilu 2004 dilaksanakan dengan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
c. Peserta Pemilu 2004.
1) Pemilu Anggota DPR,
DPD, dan DPRD tahun 2004 diikuti oleh 24 partai, yaitu :
1. Partai Nasional Indonesia
Marhaenisme (PNI Marhaenisme).
2. Partai Buruh Sosial Demokrat
(PBSD).
3. Partai Bulan Bintang (PBB).
4. Partai Merdeka.
5. Partai Persatuan Pembangunan
(PPP).
6. Partai Persatuan Demokrasi
Kebangsaan (PDK).
7. Partai Perhimpunan Indonesia Baru
(PIB).
8. Partai Nasional Banteng
Kemerdekaan (PNBK).
9. Partai Demokrat.
17. Partai Bintang Reformasi (PBR).
18. Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP).
19. Partai Damai Sejahtera.
20. Partai Golongan Karya (Partai
Golkar).
21. Partai Patriot Pancasila.
22. Partai Sarikat Indonesia.
23. Partai Persatuan Daerah (PPD).
24. Partai Pelopor.
2) Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2004
Peserta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden tahun 2004 putaran I (pertama) sebanyak 5 (lima) pasangan, adalah
sebagai berikut:
Karena kelima pasangan calon
presiden dan wakil presiden peserta Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden putaran I
(pertama) belum ada yang memperoleh suara lebih dari
50%, maka dilakukan Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden putaran II (kedua), dengan peserta dua pasangan calon
presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan terbanyak kedua, yaitu :
10. Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (PKP Indonesia).
11. Partai Penegak Demokrasi
Indonesia (PPDI).
12. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah
Indonesia (PPNUI).
13. Partai Amanat Nasional (PAN).
14. Partai Karya Peduli Bangsa
(PKPB).
15. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
16. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
No. Nama Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden Putaran I
1 H. Wiranto, SH. dan Ir.
H.Salahuddin Wahid
2 Hj. Megawati Soekarnoputri dan K.
H. Ahmad Hasyim Muzadi
3 Prof. Dr. H. M. Amien Rais dan Dr.
Ir. H. Siswono Yudo Husodo
4 H. Susilo Bambang Yudhoyono dan
Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
5 Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum
Gumelar, M.Sc.
No. Nama Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden Putaran II
1. Hj. Megawati Soekarnoputri dan K.
H. Ahmad Hasyim Muzadi
2. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf
Kalla
Pasangan H. Susilo Bambang Yudoyono
dan Drs. Muhammad Yusuf Kalla akhirnya terpilih sebagai presiden dan wakil
presiden untuk masa bakti 2004 - 2009.
3. Pemilu 2009.
Pemilu 2009 merupakan pemilu ketiga
pada masa reformasi yang diselenggarakan secara serentak pada tanggal 9
April 2009 untuk memilih 560 Anggota DPR, 132 Anggota DPD, serta Anggota
DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2009-2014.
Sedangkan untuk memilih presiden dan wakil presiden untuk masa bakti
2009-2014 diselenggarakan pada tanggal 8 Juli 2009 (satu putaran).
a. Sistem Pemilu.
Pemilu 2009 untuk memilih Anggota
DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem
perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon terbuka.
Kursi yang dimenangkan setiap partai politik mencerminkan proporsi total
suara yang didapat setiap parpol. Mekanisme sistem ini memberikan peran
besar kepada pemilih untuk menentukan sendiri wakilnya yang akan duduk di
lembaga perwakilan. Calon terpilih adalah mereka yang memperoleh suara
terbanyak. Untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik
berwakil banyak. Distrik disini adalah provinsi, dimana setiap provinsi
memiliki 4 (empat) perwakilan.
b. Asas Pemilu.
Pemilu 2009 dilaksanakan dengan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
c. Peserta Pemilu
1) Pemilu Anggota DPR, DPD,
dan DPRD Tahun 2009 diikuti oleh 44 partai, 38 partai
merupakan partai nasional dan 6
partai merupakan partai lokal Aceh. Partai-partai
tersebut adalah :
1. Partai Hati Nurani Rakyat
2. Partai Karya Peduli Bangsa
3. Partai Pengusaha dan Pekerja
Indonesia
4. Partai Peduli Rakyat Nasional
5. Partai Gerakan Indonesia Raya
6. Partai Barisan Nasional
7. Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Amanat Nasional
10. Partai Perjuangan Indonesia Baru
11. Partai Kedaulatan
12. Partai Persatuan Daerah
13. Partai Kebangkitan Bangsa
14. Partai Pemuda Indonesia
15. Partai Nasional Indonesia
Marhaenisme
16. Partai Demokrasi Pembaruan
17. Partai Karya Perjuangan
18. Partai Matahari Bangsa
19. Partai Penegak Demokrasi
Indonesia
20. Partai Demokrasi Kebangsaan
21. Partai Republika Nusantara
22. Partai Pelopor
23. Partai Golongan Karya
24. Partai Persatuan Pembangunan
25. Partai Damai Sejahtera
26. Partai Nasional Benteng
Kerakyatan Indonesia.
27. Partai Bulan Bintang
28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
29. Partai Bintang Reformasi
30. Partai Patriot
31. Partai Demokrat
32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
33. Partai Indonesia Sejahtera.
34. Partai Kebangkitan Nasional
Ulama
35. Partai Aceh Aman Seujahtra
(Partai Lokal)
36. Partai Daulat Aceh (Partai
Lokal)
37. Partai Suara Independen Rakyat
Aceh (Partai Lokal)
38. Partai Rakyat Aceh (Partai
Lokal)
39. Partai Aceh (Partai Lokal)
40. Partai Bersatu Aceh (Partai
Lokal)
41. Partai Merdeka
42. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah
Indonesia
43. Partai Sarikat Indonesia
44. Partai Buruh
2) Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden 2009 diikuti oleh 3 (tiga) pasangan calon, yaitu :
a) Hj. Megawati Soekarnoputri
dan H. Prabowo Subianto (didukung oleh PDIP, Partai Gerindra, PNI Marhaenisme,
Partai Buruh, Pakar Pangan, Partai Merdeka, Partai Kedaulatan, PSI,
PPNUI)
b) Dr. Susilo Bambang
Yudhoyono dan Prof. Dr. Boediono (didukung oleh Partai Demokrat,
PKS, PAN, PPP, PKB, PBB, PDS, PKPB,
PBR, PPRN, PKPI, PDP, PPPI, Partai Republikan,
Partai Patriot, PNBKI, PMB, PPI,
Partai Pelopor, PKDI, PIS, Partai PIB, Partai PDI)
c) Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla dan
H. Wiranto, S.IP
(didukung oleh Partai Golkar, dan
Partai Hanura)
Dr. Susilo Bambang Yudoyono terpilih
sebagai presiden RI kedua kalinya untuk masa bakti 2009 - 2014 dengan
didampingi Prof. Dr. Boediono sebagai wakil presiden.
SEMOGA BERMANFAAT.