Bela negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat
perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu
kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan
mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik hal ini dapat diartikan sebagai
usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam
keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya
untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui
pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang
menyusun bangsa tersebut.
Landasan konsep bela negara
adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara
atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih
atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat
(kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan).
Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer,
biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer
warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat,
Jerman,
Spanyol
dan Inggris,
bela negara dilaksanakan pelatihan militer,
biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu
atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya.
Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer
seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea,
dan Israel,
wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.
Sebuah pasukan cadangan militer
berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer,
yang merupakan kelompok atau unit personel militer
tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka
tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
Pengertian bela negara di INDONESIA
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela
negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga
yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.
Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan
negara.
Unsur Dasar Bela Negara
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
- Melestarikan budaya
- Belajar dengan rajin bagi para pelajar
- Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
- Dll.
Dasar
hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan
tentang Wajib Bela Negara :
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
- Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar